Partai Lolos Verifikasi Untuk Pemilu 2009
Oleh : Iqbal Kafka
Berdasarkan ketentuan, Pasal 8 ayat 1, KPU. UU NO. 22 Tahun 2007., Pasal 8 dan Pasal 16 serta pasal 17. UU NO. 10 Tahun 2008, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 12 Tahun 2008.
Telah melakukan verifikasi terhadap 35 Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, Dewan Pimpinan Politik Tingkat Propinsi, Dewan Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten Kota.Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. Berdasarkan Ketentuan pasal 315 dan pasal 316 D. UU. NO. 10 Tahun 2008. Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD.
Verifikasi factual terhadap 35 Partai Politik, sebagaimana tersebut, dilakukan oleh Pemilih Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Propinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat, Dewan Propinsi, dan Kabupaten Kota.
Lampiran 1. Berikut nama partai berdasarkan abjad, yang lolos Verifikasi untuk selanjutnya menjadi peserta pemilu 2009 sebagai berikut
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bintang Reformasi (PBR)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Damai Sejahtera (PDB)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
7. Partai Demokrat (PD)
8. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
9. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Read the rest of this entry »

















Recent Comments